Viral Beda Jenis Kelamin Paspor Lucinta Luna

Viral Beda Jenis Kelamin Paspor Lucinta LunaSahabat Fastrans Travel Bandung, berita perbedaan kelamin Lucinta Luna di KTP dan paspor memicu pertanyaan publik. Bisakah seseorang mengganti jenis kelamin pada data di paspor?

Viral Beda Jenis Kelamin Paspor Lucinta Luna

KTP Lucinta Luna menunjukkan jenis kelamin sebagai perempuan, namun paspornya dikabarkan memiliki nama dan jenis kelamin berbeda. Yakni, pria dengan nama M. Fatah.

Warganet pun mempertanyakan tentang bisa atau tidaknya data paspor diganti. Termasuk, jenis kelamin. Dari situs resmi Imigrasi pada bagian Pelayanan Publik dijelaskan ada alasan yang bisa membuat paspor berubah data.

Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

Baca Juga : Tips Dari Denny Sumargo Untuk Petualang Alam Bebas Pemula

Prosedur perubahan data paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan :

1. Pengajuan permohonan
2. Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.”

Nah, untuk pembuatan paspor, Imigrasi juga telah secara jelas mengaturnya. mereka juga mengumumkan kepada publik melalui laman Imigrasi juga pada bagian Layanan Publik.

Berikut persyaratan membuat paspor untuk warga negara Indonesia :

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
b. Kartu keluarga
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
a. Nama
b. Tanggal lahir
c. Tempat lahir
d. Nama orang tua

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Merujuk persyaratan yang diberikan Imigrasi itu, data-data di paspor merujuk data pada dokumen di atas ya.

Sumber : Detik Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *